Jakarta, Gesuri.id — Tragedi tewasnya siswi SMP berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah, yang diduga dibunuh secara berencana oleh mantan kekasihnya, AWS (15), menuai sorotan tajam.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai peristiwa memilukan ini sebagai alarm keras atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.
"Ketika seorang anak di bawah umur mampu merencanakan pembunuhan ekstrem terhadap sesama anak, hal ini menandakan runtuhnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini kejahatan di lingkungan terdekat," ujar Rieke dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Rieke menyoroti dilema hukum dalam kasus ini. Di satu sisi, hak hidup korban yang dijamin konstitusi dirampas secara brutal. Namun di sisi lain, penanganan pelaku terikat pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski demikian, ia menegaskan keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan demi formalitas legalitas.
Aparat penegak hukum pun didesak menjatuhkan sanksi pidana maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Selain itu, Rieke mengingatkan penegak hukum untuk menutup pintu diversi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, diversi hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Kasus dugaan pembunuhan berencana wajib berlanjut hingga proses peradilan formal.
Kasus ini juga menyibak ironi di daerah. Pemprov Papua Tengah padahal baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Februari lalu, dan gencar menyosialisasikannya pada Juli.
"Baru saja aturan tersebut digaungkan, peristiwa biadab ini justru terjadi di depan mata. Ini membuktikan regulasi kita seolah siap di atas kertas, tetapi ekosistem perlindungan dan penegakan hukum di lapangan masih sangat rapuh," tegas Rieke.
Meski mengapresiasi Satreskrim Polres Nabire yang berhasil menangkap pelaku dalam kurun tujuh jam, Rieke menilai kasus ini mengeksplisitkan ketimpangan struktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tubuh Polri.
Saat ini, Direktorat PPA-PPO baru terbentuk di 11 Polda dan satuan kerja mandiri baru tersedia di 22 Polres/Polresta. Wilayah seperti Polda Papua Tengah dan Polres Nabire masih mengandalkan unit kecil di bawah Satreskrim, yang berdampak pada keterbatasan personel, birokrasi yang lambat, hingga minimnya anggaran operasional.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Atas kondisi tersebut, Rieke mendesak sejumlah langkah konkret dari pemerintah dan aparat:
- Revisi Perpres Nomor 20 Tahun 2024: Membentuk Direktorat PPA-PPO di seluruh Polda, satuan kerja mandiri di seluruh Polres/Polresta, serta unit khusus hingga tingkat Polsek dengan anggaran mandiri.
- Implementasi Nyata Perda: Pemprov Papua Tengah, DPR Papua Tengah, dan Pemkab Nabire diminta tidak sekadar mengesahkan Perda, tetapi juga menyediakan rumah aman, anggaran pemulihan trauma bagi keluarga korban, serta program pencegahan kekerasan berbasis sekolah dan lingkungan sosial.
"Keadilan bagi almarhumah CKC tidak boleh mati di atas kertas. Rombak struktur PPA Polri sekarang juga, tegakkan hukum pidana maksimal, dan hentikan menjadikan regulasi sebagai 'macan kertas'. Menunda reformasi ini sama saja membiarkan anak-anak kita mengantre di depan bom waktu kejahatan," pungkasnya.

















































































