Truk Angkut Kayu Log Masuk Kota, Pemerintah Harus Cabut Izin Operasional PBS

Angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya kayu log atau Angutan Over Loading (Odol) marak melintas di jalan umum.
Rabu, 31 Mei 2023 19:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Palangka Raya, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati, di Gedung Dewan, Senin (29/5), mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menindak tegas PBS nakal yang mencoba melintas di jalan perkotaan. Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 terkait jalan umum dan jalan khusus bagi lintasan PBS.

Baca:Lasarus: PDI Perjuangan Kalbar Matangkan Safari Politik Ganjar, Kunjungi Pontianak Kubu Raya

Itu dikatakannya menyikapi masalah angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya kayu log atau Angutan Over Loading (Odol) yang marak melintas di jalan umum, kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingat seluruh PBS yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai, untuk taat terhadap aturan pemerintah.

Dalam Perda Nomor 7 tahun 2012, sudah tertera bahwa angkutan PBS, baik tambang, perkebunan maupun kayu log tidak diperbolehkan untuk melintas di jalan umum dan wajib membangun jalan sendiri. Apabila ada yang melanggar, maka menjadi hak dan kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak PBS, ucapnya.

Baca juga :