Ikuti Kami

Truk Angkut Kayu Log Masuk Kota, Pemerintah Harus Cabut Izin Operasional PBS

Angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya kayu log atau Angutan Over Loading (Odol) marak melintas di jalan umum.

Truk Angkut Kayu Log Masuk Kota, Pemerintah Harus Cabut Izin Operasional PBS
 Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati.

Palangka Raya, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati, di Gedung Dewan, Senin (29/5), mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menindak tegas PBS nakal yang mencoba melintas di jalan perkotaan. Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 terkait jalan umum dan jalan khusus bagi lintasan PBS.

Baca: Lasarus: PDI Perjuangan Kalbar Matangkan Safari Politik Ganjar, Kunjungi Pontianak & Kubu Raya

Itu dikatakannya menyikapi masalah angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya kayu log atau Angutan Over Loading (Odol) yang marak melintas di jalan umum, kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingat seluruh PBS yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai, untuk taat terhadap aturan pemerintah.

“Dalam Perda Nomor 7 tahun 2012, sudah tertera bahwa angkutan PBS, baik tambang, perkebunan maupun kayu log tidak diperbolehkan untuk melintas di jalan umum dan wajib membangun jalan sendiri. Apabila ada yang melanggar, maka menjadi hak dan kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak PBS,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, kapasitas yang mampu ditahan oleh jalan hanyalah 8 ton. Sehingga dengan melintasnya angkutan odol di jalan umum, secara otomatis mempercepat kerusakan jalan.

“Apabila jalan rusak akibat dilintasi oleh PBS, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan pemerintah karena jalan umum pada dasarnya diperuntukan bagi masyarakat dan pemerintah, tentunya harus menggelontorkan anggaran yang besar untuk memperbaiki jalan rusak tersebut. Sedangkan PBS kerap tidak mau bertanggung jawab apabila sudah terjadi kerusakan jalan,” ujarnya.

Baca; Dukung UMKM Perikanan, Ansy Lema Gelar Pelatihan Usaha Olahan Ikan di Kota Kupang

Kendati demikian, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan agar Pemerintah mencabut izin operasional PBS, apabila masih terdapat angkutan Odol yang melintas di jalan umum atau perkotaan.

“Kalau memang tidak ada komitmen antara PBS dan Pemerintah, khususnya tanggung jawab apabila terjadi kerusakan jalan akibat dilewati oleh angkutan Odol, lebih baik cabut saja izin oeprasional PBs tersebut agar tidak menyebabkan kerugian negara atas tindakan mereka,” pungkasnya.

 

Kurator; Nanda

Quote