Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tuti Turimayanti, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus diwujudkan oleh semua pihak. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang digelar di Kampung Selakopi, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (21/9).
Dalam paparannya, Tuti menjelaskan bahwa Perda No. 2 Tahun 2023 merupakan landasan hukum penting dalam memastikan perempuan mendapatkan hak-haknya secara adil, terlindungi dari kekerasan, serta memiliki akses yang setara terhadap peluang pemberdayaan ekonomi, sosial, dan pendidikan.
Perempuan masih sering menjadi kelompok rentan, terutama dalam kasus kekerasan, diskriminasi, hingga keterbatasan akses terhadap sumber daya. Perda ini hadir untuk menjawab persoalan tersebut dan memberikan perlindungan nyata bagi perempuan di Jawa Barat, ujarnya.
Ia menekankan, implementasi Perda ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Tuti juga mendorong para perempuan di tingkat desa untuk aktif terlibat dalam berbagai program pemberdayaan yang ada.
Perlindungan perempuan tidak cukup hanya dengan regulasi. Perlu tindakan nyata, edukasi, serta dukungan lingkungan yang aman dan memberdayakan. Kita harus menciptakan ruang yang membuat perempuan merasa aman, dihargai, dan berdaya, tambahnya.