Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menilai pemerintah harus mengubah paradigma penanggulangan bencana dari sekadar respons darurat menjadi kesiapsiagaan yang bekerja sebelum ancaman erupsi gunung api menghantam masyarakat.
Menurutnya, negara tidak boleh baru terlihat ketika bencana sudah terjadi.
Jangan sampai ada mata rantai yang terputus, dari identifikasinya seperti apa, komunikasinya seperti apa, sampai pada keselamatan rakyat. Itu yang paling penting, kata Edi, berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Waspada Gunung Merapi: Bagaimana Langkah Mitigasinya? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Edi mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 21 Tahun 2008. Namun, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan sistem mitigasi yang memastikan pemantauan, peringatan dini, evakuasi, hingga perlindungan masyarakat berjalan tanpa harus menunggu korban berjatuhan.
Ia menekankan sedikitnya tujuh aspek yang perlu diperkuat pemerintah dalam menghadapi ancaman erupsi gunung api. Ketujuh aspek tersebut meliputi pemantauan dan informasi gunung api, jalur evakuasi serta tempat pengungsian, simulasi berkala, pemetaan kelompok rentan, konsistensi tata ruang, koordinasi antarlembaga, serta pelibatan masyarakat sebagai subjek mitigasi.