Magetan, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan Rita Haryati menegaskan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Magetan Tahun 2026 sebesar Rp2,55 juta harus diikuti dengan kepatuhan penuh dari seluruh pengusaha, tanpa praktik pengakalan yang merugikan pekerja.
UMK sudah ditetapkan gubernur dan itu sifatnya wajib. Tapi realitanya, di lapangan masih ada upah dibayar di bawah standar, gaji dicicil, bahkan hak normatif seperti THR dan lembur yang ditunda. Praktik seperti ini tidak boleh terus dibiarkan, ujar Rita, Kamis (25/12/2025).
Ia menyampaikan hal tersebut menyusul ditetapkannya UMK Tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk 38 kabupaten/kota melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12/2025) tengah malam, setelah melalui proses pembahasan bersama unsur pengusaha dan pekerja.
Untuk Kabupaten Magetan, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp2,55 juta, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran tersebut menjadi standar minimum upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Legislator PDI Perjuangan itu menilai, angka UMK Magetan masih tergolong menengah jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.