Untari Ungkap Warga Jatim Bisa Aktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif

Syarat reaktivasi di antaranya peserta menderita penyakit katastropik atau membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan.
Kamis, 19 Februari 2026 15:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Syarat reaktivasi di antaranya peserta menderita penyakit katastropik atau membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan. Untuk daerah dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang belum maksimal, peserta dapat mengajukan permohonan melalui surat keterangan dari rumah sakit, papar Untari di Surabaya, Kamis (19/2).

Surat keterangan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diunggah ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan BPJS.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Setelah data diunggah ke Pusdatin, BPJS dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan. BPJS Jatim menyampaikan prosesnya ditargetkan selesai dalam waktu 24 jam, katanya.

Baca juga :