Usia Pensiun Polri, Wayan Sudirta: Usulan yang Membedakan Bintara dan Tamtama dengan Perwira Perlu Dikaji Mendalam

Kebutuhan personel kepolisian di lapangan yang masih sangat besar, terutama pada tingkat pelayanan masyarakat di daerah.
Rabu, 10 Juni 2026 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyoroti usulan pemerintah terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurutnya, usulan yang membedakan usia pensiun antara bintara dan tamtama dengan perwira perlu dikaji secara mendalam, mengingat kebutuhan personel kepolisian di lapangan yang masih sangat besar, terutama pada tingkat pelayanan masyarakat di daerah.

Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa, kata Wayan,dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri bersama pemerintah, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan sejumlah usulan perubahan terkait batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun bagi anggota Polri dengan pangkat bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Baca juga :