Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan pelibatan TNI dalam menjaga Jaksa memang sudah sesuai dengan Undang-undang (UU). Namun ia mengingatkan agar kewenangan itu tak melebihi batasan yang ada.
Dari sisi prosedur dan aturannya memang dibolehkan. Nah yang kita jaga adalah Jangan sampai ini melebihi kewenangan, kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Sementara itu, Panglima TNI Agus Subiyanto mengatakan pihaknya turut membahas soal perlindungan negara terhadap jaksa dalam rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI siang, Senin (26/5) ini. Ia menyebut hal itu sudah sesuai dengan UU TNI.
Salah satunya (membahas) itu, jadi pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Yang mana berisikan soal tugas pokok TNI dan tugas operasi militer selain perang (OMSP). Di mana meliputi soal pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis, penempatan prajurit aktif di Kejaksaan TNI.