Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan pelibatan TNI dalam menjaga Jaksa memang sudah sesuai dengan Undang-undang (UU). Namun ia mengingatkan agar kewenangan itu tak melebihi batasan yang ada.
“Dari sisi prosedur dan aturannya memang dibolehkan. Nah yang kita jaga adalah Jangan sampai ini melebihi kewenangan,” kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Sementara itu, Panglima TNI Agus Subiyanto mengatakan pihaknya turut membahas soal perlindungan negara terhadap jaksa dalam rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI siang, Senin (26/5) ini. Ia menyebut hal itu sudah sesuai dengan UU TNI.
“Salah satunya (membahas) itu, jadi pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Yang mana berisikan soal tugas pokok TNI dan tugas operasi militer selain perang (OMSP). Di mana meliputi soal pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis, penempatan prajurit aktif di Kejaksaan TNI.
“Kemudian juga ada nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan nomor 4 tahun 2023, yang isinya yaitu tentang pendidikan dan latihan,” ujarnya menambahkan.
Nota kesepahaman tersebut meliputi pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor di Otjen TNI dan dukungan serta bantuan personel TNI.
“Kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, pemanfaatan sarana-prasarana dan koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara,” jelas Agus.
Agus juga menerangkan saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Yaitu pasal 2 dan pasal 4. Pasal 2 jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara Dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau harta benda. Kemudian pasal 4, perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI,” ucapnya.
Agus memastikan komitmen TNI dalam bekerja secara profesional dan proporsional. Selain itu juga berorientasi kepada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.