Utut Adianto: Pengisian Militer Aktif atau TNI Dalam Jabatan Sipil Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI telah secara tegas membatasi ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. 
Sabtu, 11 Oktober 2025 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskanpengisian militer aktif atau TNI dalam jabatan sipil dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tak bertentangan dengan konstitusi.

Ia mengklaim penyusunannya sudah mempertimbangkan supremasi sipil. Hal ini disampaikannya dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Utut, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI telah secara tegas membatasi ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Pasal tersebut menetapkan batasan limitatif terhadap pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI yang masih aktif. Artinya, aturan ini berfungsi sebagai mekanisme pembatasan, bukan membuka peluang seluas-luasnya bagi TNI aktif untuk masuk ke ranah sipil, ujarnya di Ruang Sidang MK Jakarta, Kamis (9/10).

Utut menjelaskan bahwa hanya 14 instansi pemerintah pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dan semuanya memiliki karakteristik tugas yang menuntut kompetensi dan keahlian sesuai latar belakang militer.

Baca juga :