Utut Anggap Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Diperlukan

Utut mengakui masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan dipahami dari Perpres TKA itu
Kamis, 26 April 2018 23:06 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto berpendapat soal rencana pembentukan Pansus Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) di DPR. Wacana itu muncul merespon penerbitan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saya kira belum perlu ya, ujar Utut yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca: Presiden Yakin Isu Negatif Tenaga Kerja Asing Dipolitisasi

Utut mengakui masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan dipahami dari Perpres TKA itu. Utut mengungkapkan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya segera mendiskusikan wacana ini secara serius.

Nanti kan perlu kita lihat dan kita evaluasi. Nanti saya lihat dan kita bicarakan dulu bersama pimpinan, sebut Utut.

Baca juga :