Ikuti Kami

Utut Anggap Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Diperlukan

Utut mengakui masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan dipahami dari Perpres TKA itu

Utut Anggap Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Diperlukan
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto berpendapat soal rencana pembentukan Pansus Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) di DPR. Wacana itu muncul merespon penerbitan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Saya kira belum perlu ya," ujar Utut yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca: Presiden Yakin Isu Negatif Tenaga Kerja Asing Dipolitisasi

Utut mengakui masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan dipahami dari Perpres TKA itu. Utut mengungkapkan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya segera mendiskusikan wacana ini secara serius.

"Nanti kan perlu kita lihat dan kita evaluasi. Nanti saya lihat dan kita bicarakan dulu bersama pimpinan," sebut Utut. 

Baca: Perpres Tenaga Kerja Asing Tetap Utamakan Pro Pekerja Lokal

Wacana Pansus Hak Angket TKA ini awalnya dilontarkan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Fadli Zon. Wakil Ketua DPR RI lainnya, Fahri Hamzah, mendukung wacana itu karena menganggap Perpres TKA diduga melanggar UU Ketenagakerjaan. 

Komisi IX DPR sebagai yang mengawasi langsung Kemenaker, mengaku siap menindaklanjuti wacana itu. 

Quote