Utut Tegaskan Ada Mekanisme Untuk RUU TPKS

Karena pimpinan DPR bisa disalahkan dalam proses persetujuan RUU sebagai undang-undang.
Rabu, 22 Desember 2021 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto menyebut ada mekanisme yang harus dilalui untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke rapat paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.

Fraksi PDI Perjuangan setuju dengan RUU TPKS. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui, seperti rapat kerja dengan menteri. Saat menteri setuju maka ada Rapat Pimpinan DPR, lalu dibawa ke rapat paripurna, kata Utut di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/12).

Utut mengatakan hal itu terkait dengan Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis (16/12) yang belum bisa mengambil keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Baca:Hari Ibu, Momen Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Baca juga :