Ikuti Kami

Komisi IX DPR Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Tekan PMI Ilegal di NTT

Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan pelindungan PMI di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.

Komisi IX DPR Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Tekan PMI Ilegal di NTT
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong sinergi ketat antarinstansi untuk mengikis keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan pelindungan PMI di tengah keterbatasan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.

​Gagasan tersebut disampaikan Charles saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang. 

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Rapat tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi NTT, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Polda NTT, serta BPJS Ketenagakerjaan.

​“Jika pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, dan aparat penegak hukum bergerak bersama sesuai fungsinya masing-masing, angka keberangkatan PMI nonprosedural dapat ditekan. Langkah ini tentu membawa dampak positif bagi NTT,” tegas Charles seusai rapat.

​Sosialisasi Massif hingga ke Sekolah
​Dalam kunker ini, Komisi IX DPR RI secara khusus menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna memperkuat edukasi terkait jaminan sosial bagi para calon pekerja migran. Charles meminta BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya jalur resmi dan pelindungan hukum.

​Menurut Charles, edukasi lapangan tak hanya berfungsi meningkatkan kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga menjadi benteng pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan keberangkatan ilegal. 

Oleh karena itu, ia menyarankan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi erat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Disnakertrans daerah.

​“Lewat sosialisasi terpadu, kita tidak hanya mendorong angka kepesertaan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar terhindar dari iming-iming agen ilegal,” lanjutnya.

​Merespons arahan tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa kepesertaan aktif PMI asal NTT per 21 September 2026 baru mencapai 7.367 orang, dari target yang ditetapkan sebanyak 11.290 orang.

​Melihat fakta bahwa mayoritas PMI asal NTT berlatar belakang pendidikan lulusan SMA/SMK, BPJS Ketenagakerjaan berencana mengarahkan program sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah mulai semester pertama tahun ajaran baru.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Charles menekankan bahwa tantangan keterbatasan fiskal di daerah bukan menjadi alasan untuk melonggarkan pelindungan PMI. Sebaliknya, efisiensi anggaran harus disiasati dengan cara saling bahu-membahu antarinstansi.

​“Di tengah tekanan fiskal, kolaborasi menjadi solusi agar penggunaan anggaran efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.

​Selain upaya preventif melalui sosialisasi, Charles mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak atau oknum yang memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perdagangan orang.

​Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menghadirkan ekosistem pelindungan PMI asal NTT yang terintegrasi secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di mancanegara, hingga kembali ke kampung halaman.

Quote