UU Pendidikan Kedokteran Penting untuk Jamin Kualitas Dokter

“Undang-Undang ini menjawab dan memberikan solusi atas persolan di masyarakat terkait praktik dan pendidikan kedokteran"
Selasa, 17 April 2018 20:29 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Malang, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo
Arif menegaskan, keberadaan Undang Undang (UU) Pendidikan Kedokteran merupakan salah satu UU yang penting dan strategis untuk melindungi masyarakat dengan pelayanan dokter yang berkualitas.

Untuk itu, lanjut dia, peranan Fakultas Kedokteran dianggap penting dalam meningkatkan ilmu pengetahuan kesehatan dan kedokteran. Hal tersebut disampaikan Arif Wibowo saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Baleg ke Kota Malang, Jawa Timur, dalam rangka pemantauan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Undang-Undang ini menjawab dan memberikan solusi atas persolan di masyarakat terkait praktik dan pendidikan kedokteran seperti peran Fakultas Kedokteran dalam meningkatkan penguasaan pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, papar Arif di Kantor Wali Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/4/2018).

Dia juga menyampaikan tentang peningkatan kualitas dan daya saing dokter dan dokter gigi Indonesia, dalam menghadapi persaingan global dan beragamnya varian penyakit baru di tengah masyarakat.

Meskipun demikian, Baleg menyadari saat ini jumlah dokter dan dokter gigi masih minim, padahal kebutuhan akan keahlian ini penting di tengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan UU ini berusaha menjawab permasalahan tersebut. Karena UU Pendidikan Kedokteran mengamanatkan beberapa kebijakan dan peraturan pelaksanaan yang perlu dibuat oleh pemerintah, yakni sebanyak 19 peraturan pelaksana yang terdiri empat Peraturan Pemerintah (PP) dan 15 Peraturan Menteri (Permen).

Baca juga :