Vanda Ingatkan Penerima PIP, Aktifkan Nomor Rekening

Vanda menyampaikan, ada dua kategori usulan peserta didik penerima yang berhak menerima PIP.
Kamis, 16 September 2021 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Manado, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Vanda Sarundajang menyampaikan, ada dua kategori usulan peserta didik penerima yang berhak menerima PIP.

Yang pertama kategori yang diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan yang kami sebut usulan reguler dan yang kedua adalah usulan pemangku kepentingan atau kami sebut jalur aspirasi anggota DPR RI. Serta Dua SK Penerima PIP tahun 2021 yakni SK Nominasi dan Pemberian, ujar Vanda.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 dan petunjuk teknis pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Baca:BeasiswaPIPGuruh Soekarno, Ida Bagus: Manfaatkan Betul

Baca juga :