Vita Soroti Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Berdampak Serius Bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

Kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi kebijakan perlindungan kesehatan rakyat.
Kamis, 12 Februari 2026 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK), berdampak serius pada pasien gagal ginjal kronis yang membutuhkan layanan cuci darah rutin.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat hingga 6 Februari 2026 ada sekitar 200 pasien cuci darah PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan, sehingga sebagian rumah sakit menolak memberikan layanan karena tidak ada kepastian jaminan pembayaran dari BPJS Kesehatan.

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

Dia mengutarakan hal itu kepada awak media di Posko Vita Ervina Center Kabupaten Magelang, Kamis (12/2/2026) pagi. Menurut dia, Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menilai larangan lisan dari pemerintah atau pernyataan pejabat tidak cukup menjamin rumah sakit tetap melayani pasien PBI nonaktif. Rumah sakit, termasuk rumah sakit rujukan nasional milik pemerintah, tetap membutuhkan kepastian hukum tertulis, seperti Surat Keputusan (SK) atau regulasi resmi, agar tidak menanggung risiko klaim yang tidak dibayar. Tanpa payung hukum yang jelas, penolakan layanan berpotensi terus terjadi dan membahayakan keselamatan pasien.

Masalah itu, lanjutnya, diperparah oleh mekanisme reaktivasi BPJS PBI yang dinilai tidak realistis bagi pasien kronis. Pasien diwajibkan mengurus surat rujukan, keterangan medis, hingga verifikasi ke kelurahan dan dinas sosial, dengan jarak tempuh puluhan kilometer dan waktu tunggu persetujuan dari Kementerian Sosial. Sementara cuci darah merupakan tindakan penyelamatan nyawa yang tidak dapat ditunda.

Baca juga :