Jakarta, Gesuri.id Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumsel I kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Dalam momen penting persidangan ini, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak memiliki bukti apapun bahwa uang yang ia terima berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu setelah Hasto membacakan poin-poin keberatannya terhadap kesaksian Wahyu. Hasto menekankan bahwa Wahyu telah menyampaikan keterangan yang bertentangan dengan fakta hukum, termasuk vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa dana dalam perkara ini berasal dari Harun Masikubukan dari dirinya secara pribadi.
Sidang yang semula berlangsung dalam alur pemeriksaan saksi, berubah fokus ketika Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian Wahyu Setiawan. Keberatan ini disampaikan langsung oleh Hasto di hadapan majelis hakim dan diuraikan secara rinci.