Wali Kota Singkawang Minta Pengusaha Perketat Prokes

"Untuk lebih taat menerapkan protokol kesehatan, terutama kepada konsumen yang datang ketempat mereka".
Senin, 08 Maret 2021 21:46 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Singkawang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Singkawang menggelar sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 443.1/0537 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha serta kepada puluhan pelaku usaha pemilik Tokoh Modern, Pusat Perbelanjaan, Mall, Restoran, Cafe dan lainnya, di Kantor Wali Kota Singkawang, baru-baru ini.

Baca:Tjhai Chui Mie Apresiasi Aplikasi New PLN Mobile

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menjelaskan melalui Surat Edaran Gubernur tersebut, selain mengatur jam operasional usaha, Pemkot juga menegaskan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.

Untuk lebih taat menerapkan protokol kesehatan, terutama kepada konsumen yang datang ketempat mereka, ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga :