Ikuti Kami

Wali Kota Singkawang Minta Pengusaha Perketat Prokes

"Untuk lebih taat menerapkan protokol kesehatan, terutama kepada konsumen yang datang ketempat mereka".

Wali Kota Singkawang Minta Pengusaha Perketat Prokes
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.

Singkawang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Singkawang menggelar sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 443.1/0537 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha serta kepada puluhan pelaku usaha pemilik Tokoh Modern, Pusat Perbelanjaan, Mall, Restoran, Cafe dan lainnya, di  Kantor Wali Kota Singkawang, baru-baru ini.

Baca: Tjhai Chui Mie Apresiasi Aplikasi New PLN Mobile

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menjelaskan melalui Surat Edaran Gubernur tersebut, selain mengatur jam operasional usaha, Pemkot juga menegaskan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk lebih taat menerapkan protokol kesehatan, terutama kepada konsumen yang datang ketempat mereka," ujar Politisi PDI Perjuangan itu. 

Penerapan protokol kesehatan bagi konsumen, kata Wali Kota, sangatlah penting. Bahkan, Tjhai menegaskan kepada pemilik usaha untuk tidak menerima konsumen yang tidak mengenakan masker

"Kalau mereka (konsumen) tidak mengenakan masker, jangan terima mereka, atau paling tidak pemilik usaha bisa menyediakan masker bagi konsumen," tegasnya.

Baca: Dewi Sebut Bambang Widjojanto Sebab Novel Lindungi Anies

Wali Kota mengatakan, para pelaku usaha yang telah hadir ini menerima Surat Edaran dan Perwako tersebut dan telah berjanji untuk mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.

"Kami harapkan dari para pengusaha yang hadir ini dapat menyebarkan informasi ini kepada pengusaha-pengusaha lainnya di Kota Singkawang sehingga upaya pencegahan Covid-19 lebih maksimal," tukasnya. 

Quote