Wamendagri: Pemerintah Minta 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Diperluas

"Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang''.
Rabu, 03 April 2024 05:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan bahwa Pemerintah meminta agar pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak diperluas selain cakupan terkait perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, kata John Wempi saat menghadiri rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).

Dia mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota dengan catatan terbatas pada pembahasan mencakup dasar hukum yang masih berdasarkan pada UUD Sementara 1950.

Lalu, penataan kewilayahan yang terdiri atas cakupan wilayah kabupaten/kota.

Kemudian, karakteristik daerah yang terdiri atas ciri kewilayahan/geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Baca juga :