Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyambut positif terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia menegaskan bahwa pembaharuan payung hukum ini sangat krusial untuk memastikan dana haji nasional yang menembus Rp165 triliun dikelola secara aman, produktif, dan prudent (prudent governance).
Pernyataan tersebut disampaikan Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini jelang mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Secara legislasi, Komisi VIII sudah membahas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Alhamdulillah, Surpres mengenai UU Nomor 34 Tahun 2014 sudah keluar untuk kita bahas di masa persidangan ini," ujar Selly.
Lebih lanjut, Selly menekankan bahwa revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji ini dirancang untuk merealisasikan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekosistem perhajian yang terintegrasi dari hulu ke hilir di Tanah Suci. Salah satu target utamanya adalah mewujudkan pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Ia berharap pembahasan undang-undang di masa persidangan 2026/2027 ini dapat mengoptimalkan tata kelola dana jamaah sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
"Doakan mudah-mudahan ke depan Komisi VIII bisa memaksimalkan penyelenggaraan haji yang lebih baik sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pak Presiden Prabowo. Mulai dari hulu ke hilir, dengan harapan adanya Kampung Haji di Arab Saudi bisa terwujud, serta keuangan haji menjadi lebih prudent dan dipertanggungjawabkan," tegas Selly.
Melalui konsep Kampung Haji Indonesia baik di Makkah maupun Madinah, pemerintah dan DPR menargetkan penurunan biaya operasional pemondokan dan katering. Langkah ini diharapkan mampu memastikan perputaran efisiensi dana haji dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh jamaah Indonesia
Pembaruan payung hukum ini menjadi kelanjutan logis setelah Komisi VIII DPR RI merampungkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada tahun lalu. Dengan akumulasi dana pengelolaan yang sangat besar, Selly menilai adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan rasionalisasi rasio nilai manfaat (yield) serta penempatan investasi yang terukur.
Dengan diterimanya Surpres dari Pemerintah, Komisi VIII DPR RI siap melangkah ke tahap pembahasan mendalam bersama pemerintah pada masa persidangan 2026/2027 untuk memperbarui tata kelola dana haji nasional.

















































































