Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Wanto Sugito, menilai rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan merupakan langkah penegakan hukum atas aturan yang telah lama berlaku.
Kebijakan tersebut diambil Pemkot Tangsel sebagai upaya menangani persoalan sampah yang saat ini berada dalam status darurat.
Perlu disampaikan bahwa aturan hukum mengenai larangan membuang sampah sembarangan sebenarnya sudah lama ada dan berlaku, kata Wanto, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, kebijakan pemberian sanksi tipiring bukanlah pembentukan aturan baru, melainkan bentuk penguatan dan penegakan terhadap ketentuan yang sebelumnya telah disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Jadi langkah Pemkot hari ini bukan membuat aturan baru, melainkan mengingatkan kembali dan menegakkan ketentuan yang memang sudah disepakati bersama, tuturnya.