Ikuti Kami

Wanto Sugito: Sanksi Tipiring Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Sudah Lama Berlaku

Kebijakan tersebut diambil Pemkot Tangsel sebagai upaya menangani persoalan sampah yang saat ini berada dalam status darurat.

Wanto Sugito: Sanksi Tipiring Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Sudah Lama Berlaku

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Wanto Sugito, menilai rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan merupakan langkah penegakan hukum atas aturan yang telah lama berlaku. 

Kebijakan tersebut diambil Pemkot Tangsel sebagai upaya menangani persoalan sampah yang saat ini berada dalam status darurat.

“Perlu disampaikan bahwa aturan hukum mengenai larangan membuang sampah sembarangan sebenarnya sudah lama ada dan berlaku,” kata Wanto, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, kebijakan pemberian sanksi tipiring bukanlah pembentukan aturan baru, melainkan bentuk penguatan dan penegakan terhadap ketentuan yang sebelumnya telah disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Jadi langkah Pemkot hari ini bukan membuat aturan baru, melainkan mengingatkan kembali dan menegakkan ketentuan yang memang sudah disepakati bersama,” tuturnya.

Wanto menjelaskan, larangan membuang sampah sembarangan serta kewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah telah diatur secara jelas, baik dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah. Secara nasional, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi pelanggar.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, penerapan sanksi tipiring tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum masyarakat, melainkan sebagai upaya terakhir untuk menumbuhkan kesadaran bersama terhadap persoalan sampah yang berdampak luas bagi lingkungan dan kesehatan.

“Di dalam perda itu memang sudah diatur mekanisme penegakan hukum, termasuk tipiring, sebagai langkah terakhir,” pungkasnya.

Quote