Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Indah Kurnia Ingatkan Prinsip 2L: Legal dan Logis

Indah menyoroti bahwa kemudahan proses pengajuan yang ditawarkan pinjol ilegal kerap menjadi jebakan Batman bagi masyarakat.
Jum'at, 29 Mei 2026 23:41 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Sidoarjo, Gesuri.id Anggota DPR RI, Indah Kurnia, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh kemudahan instan yang ditawarkan oleh platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.

Hal tersebut disampaikannya dalam agenda sosialisasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Dusun Simo, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Indah menyoroti bahwa kemudahan proses pengajuan yang ditawarkan pinjol ilegal kerap menjadi jebakan Batman bagi masyarakat. Tanpa literasi yang cukup, banyak warga tergiur tanpa menyadari dampak fatal yang mengintai di kemudian hari.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Harus diakui, masyarakat kita memang belum terlalu familiar dengan instrumen seperti saham. Namun, hal yang sangat mendesak untuk diantisipasi saat ini adalah tawaran-tawaran dari lembaga nonbank yang tidak resmi, ujar Indah.

Baca juga :