Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Ia menyebut keputusan tersebut mengejutkan dan menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.
Menurutnya, pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat kepentingan politik dan mencederai sistem penegakan hukum. Namun demikian, ia juga melihat adanya pandangan positif yang menilai Presiden berjiwa besar karena mendengarkan aspirasi masyarakat.
Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan, kata Wayan, pada Sabtu (2/8/2025).
Wayan menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memang memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, termasuk hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.