Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menilai, jaksa bisa menuntut bebas pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim.
Disampaikan Wayan Sudirta saat rapat Komisi III bersama Kementerian UMKM, Polda Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan, membahas soal kasus Firdaus yang menjadi pembela soal perlindungan konsumen yang menjalani konferensi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk kejaksaan saya bilang, jangan pernah melanggar KUHAP. Kalau di KUHAP tidak dilarang menuntut bebas, dalam kasus ini kenapa tidak menuntut bebas. Orang menteri juga bilang bukan pidana, saya juga mengatakan bukan pidana, ujar Wayan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Apalagi, ada MoU antara Kementerian UMKM dengan kepolisian. Terutama untuk mengedepankan permasalahan yang menimpa UMKM untuk sanksi administratif.
Karena tidak dibentuk tim maka tidak dijalankan Undang-Undang Pangan. Kalau hanya dibentuk tim, akan muncul Undang-Undang Pangan. Karena TAP MPR jelas menegaskan bagaimana melindungi ekonomi lemah, kata Wayan.