Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, berpendapat musisi tidak perlu izin penciptanya jika hendak membawakan lagu yang telah terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Hal itu disampaikan oleh I Wayan Sudirta saat memberikan keterangan DPR dalam sidang gugatan atas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Ariel Noah dkk.
Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta, kata Sudirta ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Tugas LMK dan LMKN sebagai lembaga yang membayarkan royalti juga sudah tertuang dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta.
LMK atau LMKN merupakan kepanjangan tangan dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.