Ikuti Kami

Wayan Sudirta: Musisi Tak Perlu Izin Pencipta Lagu Jika Telah Terdaftar di LMK dan LMKN

"Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta."

Wayan Sudirta: Musisi Tak Perlu Izin Pencipta Lagu Jika Telah Terdaftar di LMK dan LMKN
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, berpendapat musisi tidak perlu izin penciptanya jika hendak membawakan lagu yang telah terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal itu disampaikan oleh I Wayan Sudirta saat memberikan keterangan DPR dalam sidang gugatan atas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Ariel Noah dkk.

"Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta," kata Sudirta ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Tugas LMK dan LMKN sebagai lembaga yang membayarkan royalti juga sudah tertuang dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta.

LMK atau LMKN merupakan kepanjangan tangan dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Sehingga, menurut DPR, para pencipta tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari karya cipta mereka yang digunakan secara komersial, tanpa harus melakukan penagihan secara individual.

"Sehingga mereka mendapatkan manfaat ekonomi terhadap karya cipta mereka yang digunakan secara komersia," tutur Sudirta.

Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi tanah air menjadi pemohon pengujian UU Hak Cipta. Perkara mereka teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, ada pula pengujian serupa yang diregistrasi dalam perkara Nomor 37/PUU-XXII/2025.

Mereka mengajukan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.

Pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah seperti harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya.

Para pemohon menilai pencipta lagu atau pemegang royalti tetap berhak untuk mendapatkan imbalan yang wajar tanpa ia harus memberi izin terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.

Quote