Wayan Sudirta Soroti Transformasi Kewenangan Kejaksaan: Otoritas Memutus Rantai Birokrasi Hukum

"Sekarang jaksa bisa menyelesaikan tanpa ke pengadilan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya orang yang mengaku salah," ujar I Wayan.
Rabu, 11 Februari 2026 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti adanya transformasi kewenangan Kejaksaan yang membuat tidak semua perkara pidana harus berujung di meja hijau.

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan mengenai dinamika hukum terbaru dalam Kunjungan Kerja Komisi III ke Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Selasa(10/2/2026).

Sekarang jaksa bisa menyelesaikan tanpa ke pengadilan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya orang yang mengaku salah, ujar I Wayan.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari pergeseran signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional. Melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining, Kejaksaan kini memiliki ruang lebih luas untuk menyelesaikan perkara secara lebih cepat dan efisien tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Menurut Wayan, sebelumnya hampir seluruh perkara pidana harus bermuara di pengadilan sebagai satu-satunya jalur penyelesaian. Namun dengan kewenangan baru ini, jaksa memiliki otoritas untuk memutus rantai birokrasi hukum, tentu dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur secara ketat.

Baca juga :