Ikuti Kami

Alex Indra Lukman Apresiasi Mentan Ambil Langkah Cepat Tangani Harga TBS Sawit Petani

“Terima kasih Pak Mentan, harga TBS sawit sekarang sudah merangkak naik,” kata Alex.

Alex Indra Lukman Apresiasi Mentan Ambil Langkah Cepat Tangani Harga TBS Sawit Petani
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman atas langkah cepat yang dilakukan pemerintah dalam merespons persoalan anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang selama ini menjadi perhatian para petani dan pekebun sawit.

“Terima kasih Pak Mentan, harga TBS sawit sekarang sudah merangkak naik,” kata Alex dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2027 di Jakarta, dikutip Jumat (12/6/2026).

Menurut Alex, berbagai langkah koordinasi dan kebijakan yang dilakukan Kementerian Pertanian mulai menunjukkan dampak positif di lapangan. Kenaikan harga TBS dinilai menjadi sinyal bahwa intervensi pemerintah mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani sawit.

“Kehadiran pemerintah yang sigap dan responsif sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas usaha pertanian sekaligus melindungi kesejahteraan petani,” ujar Alex.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah setelah menerima berbagai laporan terkait penurunan harga TBS yang tidak wajar. Bahkan, persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto saat dirinya masih menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Menurut Amran, Presiden mempertanyakan penyebab turunnya harga TBS yang dinilai tidak sejalan dengan perkembangan harga global. Sepulang dari ibadah haji, Kementerian Pertanian langsung melakukan analisis dan menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi sawit, petani, eksportir, Satgas Pangan, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi.

Amran menjelaskan, penurunan harga TBS tersebut merupakan kondisi yang tidak lazim. Pasalnya, harga crude palm oil (CPO) dunia saat itu berada di kisaran Rp27.000 per kilogram, sementara nilai tukar dolar Amerika Serikat menguat sekitar 10 persen. Kedua faktor tersebut seharusnya menjadi pendorong kenaikan harga sawit di dalam negeri.

Karena itu, pemerintah menduga terdapat praktik yang mengganggu tata niaga sawit sehingga berdampak pada harga yang diterima petani. Dalam pertemuan dengan para pelaku usaha, sejumlah perusahaan berdalih masih melakukan penyesuaian terhadap perubahan kondisi pasar. Namun pemerintah menilai alasan tersebut tidak dapat diterima mengingat penurunan harga berlangsung selama dua hingga tiga pekan.

Hasil evaluasi menunjukkan terdapat 274 perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga sebagaimana yang diharapkan pemerintah. Atas temuan tersebut, Kementerian Pertanian telah menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menyampaikan tembusan kepada para kepala kepolisian daerah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan.

Menurut Amran, langkah tersebut diperlukan karena dampak penurunan harga TBS dirasakan oleh sekitar 15 juta masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelapa sawit. Ia menegaskan bahwa tindakan segelintir pihak tidak boleh merugikan jutaan petani dan pelaku usaha yang bergantung pada komoditas tersebut.

Pemerintah juga menemukan indikasi adanya sejumlah perusahaan besar yang tidak melakukan penawaran pembelian sesuai mekanisme yang berlaku. Kondisi itu menyebabkan transaksi tersendat, kapasitas tangki penyimpanan pabrik penuh, dan berdampak berantai terhadap turunnya harga TBS di tingkat petani.

Akibat tertahannya proses penawaran tersebut, aktivitas sejumlah pabrik pengolahan sawit sempat mengalami hambatan. Situasi itu kemudian ikut berkontribusi terhadap melemahnya harga TBS di berbagai daerah sentra perkebunan sawit.

Meski demikian, Amran menyebut kondisi saat ini mulai membaik setelah pemerintah melakukan pengawasan dan koordinasi secara intensif. Sekitar 70 hingga 80 persen perusahaan yang sebelumnya belum menyesuaikan harga kini mulai mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan tidak semua perusahaan sawit melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemantauan, sekitar 85 persen pelaku usaha telah mematuhi mekanisme yang ditetapkan. Sementara sekitar 15 persen lainnya diminta untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui Satgas Pangan Polri.

Perbaikan harga TBS yang mulai terjadi saat ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi petani sawit sekaligus menjaga stabilitas sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.

Quote