Ikuti Kami

Wayan Sudirta Soroti Transformasi Kewenangan Kejaksaan: Otoritas Memutus Rantai Birokrasi Hukum

"Sekarang jaksa bisa menyelesaikan tanpa ke pengadilan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya orang yang mengaku salah," ujar I Wayan.

Wayan Sudirta Soroti Transformasi Kewenangan Kejaksaan: Otoritas Memutus Rantai Birokrasi Hukum
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti adanya transformasi kewenangan Kejaksaan yang membuat tidak semua perkara pidana harus berujung di meja hijau. 

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan mengenai dinamika hukum terbaru dalam Kunjungan Kerja Komisi III ke Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Selasa (10/2/2026).

"Sekarang jaksa bisa menyelesaikan tanpa ke pengadilan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya orang yang mengaku salah," ujar I Wayan.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari pergeseran signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional. Melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining, Kejaksaan kini memiliki ruang lebih luas untuk menyelesaikan perkara secara lebih cepat dan efisien tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Menurut Wayan, sebelumnya hampir seluruh perkara pidana harus bermuara di pengadilan sebagai satu-satunya jalur penyelesaian. Namun dengan kewenangan baru ini, jaksa memiliki otoritas untuk memutus rantai birokrasi hukum, tentu dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur secara ketat.

"Dia (terlapor) mengaku salah memperoleh keringanan hukuman, mengaku salah pasalnya, memungkinkan untuk dinamika, pihak pelapor setuju, itu udah kewenangan jaksa," tegasnya dalam menjelaskan prosedur tersebut.

Ia menekankan bahwa penerapan mekanisme tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap penyelesaian perkara di luar persidangan tetap berada dalam koridor hukum dan wajib dilaporkan kepada pengadilan sebagai bentuk pengawasan. Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga dalam sistem peradilan.

Wayan menilai, adanya pengakuan kesalahan dari terlapor serta persetujuan dari pihak pelapor menjadi faktor penting dalam proses penyelesaian perkara melalui jalur ini. Prinsip keadilan restoratif, menurutnya, bertujuan tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terdampak akibat tindak pidana.

Lebih jauh, ia melihat penguatan peran jaksa sebagai langkah progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara yang lebih cepat dinilai dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta memberikan kepastian hukum yang lebih segera bagi para pihak.

Menutup keterangannya, Wayan berharap kewenangan baru tersebut dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat tanpa harus selalu melewati proses litigasi yang panjang dan melelahkan.

Dengan transformasi kewenangan ini, sistem peradilan pidana diharapkan mampu berjalan lebih adaptif, responsif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Quote