Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto menyebut ketidaksiapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tapi memang belum begitu siap. Kenapa tadi masih ada carut-marut, karena payung hukum yang menanggung tata kelola ini belum ada, katanya, Rabu (8/10).
Menurut Widarto, kemungkinan baru pekan ini presiden menerbitkan peraturan tentang tata kelola. Satu-satunya payung hukum ya baru peraturan presiden soal Badan Gizi Nasional, katanya.
Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Maka dari itu pemerintah daerah tidak tahu harus ngapain. Hanya mengikuti sosialisasi saja, tapi tugas pokok fuingsinya apa? Karena peraturan soal tata kelolaannya belum ada. SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi) dan sertifikat keamanan pangan HACCP belum ada yang punya, tapi dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sudah beroperasi, kata Widarto.