Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, mengajak masyarakat Kecamatan Medan Deli untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang digelar di Jalan Perak, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, baru-baru ini.
Limbah B3 bukan hanya berasal dari industri. Di sekitar kita juga ada limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan apabila dibuang sembarangan, kata Wong, dikutip Rabu (22/7/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Lurah Kota Bangun Yuda Ardiansyah, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kasisarpras Kecamatan Medan Deli, Kepala Puskesmas Medan Deli, Sekjen PDIP Medan Deli, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.
Dalam pemaparannya, Wong menjelaskan bahwa limbah B3 merupakan limbah yang memiliki karakteristik berbahaya sehingga pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh berbagai jenis limbah berbahaya yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Wong, limbah B3 memiliki sejumlah karakteristik, di antaranya mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksius, dan korosif. Ia mencontohkan tabung gas LPG, cat dan bahan kimia yang mudah terbakar, pestisida, herbisida, limbah medis seperti jarum suntik bekas, hingga aki bekas kendaraan sebagai limbah yang memerlukan penanganan khusus.