Ikuti Kami

Wong Chun Sen Ajak Warga Medan Deli Tingkatkan Waspada Bahaya Limbah Beracun B3

Limbah B3 bukan hanya berasal dari industri. Di sekitar kita juga ada limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Wong Chun Sen Ajak Warga Medan Deli Tingkatkan Waspada Bahaya Limbah Beracun B3
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, mengajak masyarakat Kecamatan Medan Deli untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang digelar di Jalan Perak, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Minggu (19/7/2026).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, mengajak masyarakat Kecamatan Medan Deli untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang digelar di Jalan Perak, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, baru-baru ini.

"Limbah B3 bukan hanya berasal dari industri. Di sekitar kita juga ada limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan apabila dibuang sembarangan," kata Wong, dikutip Rabu (22/7/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Lurah Kota Bangun Yuda Ardiansyah, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kasisarpras Kecamatan Medan Deli, Kepala Puskesmas Medan Deli, Sekjen PDIP Medan Deli, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.

Dalam pemaparannya, Wong menjelaskan bahwa limbah B3 merupakan limbah yang memiliki karakteristik berbahaya sehingga pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh berbagai jenis limbah berbahaya yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Wong, limbah B3 memiliki sejumlah karakteristik, di antaranya mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksius, dan korosif. Ia mencontohkan tabung gas LPG, cat dan bahan kimia yang mudah terbakar, pestisida, herbisida, limbah medis seperti jarum suntik bekas, hingga aki bekas kendaraan sebagai limbah yang memerlukan penanganan khusus.

"Limbah B3 dapat berbentuk padat, cair, gas maupun debu. Karena itu pengelolaannya harus melalui proses penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan yang memenuhi standar dan diawasi pemerintah," jelasnya.

Wong juga menerangkan bahwa Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek pengelolaan limbah B3, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, persyaratan teknis penyimpanan, pengemasan, pelabelan, pengangkutan, pengawasan, hingga sanksi administrasi. Menurutnya, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan dan menggunakan jasa pengangkut maupun pengelola limbah yang memiliki izin resmi.

"Jangan sampai limbah diambil oleh pihak yang tidak memiliki izin lalu dibuang sembarangan. Dampaknya sangat berbahaya karena dapat mencemari tanah, air, bahkan mengancam kesehatan masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Wong menilai keberadaan pabrik dan kawasan industri di Kecamatan Medan Deli harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, termasuk perizinan serta pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Lurah Kota Bangun, Yuda Ardiansyah, mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD Kota Medan yang memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan limbah B3.

"Kami berharap masyarakat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang bermanfaat, sehingga dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga lingkungan agar tetap sehat dan aman," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pengumpulan limbah B3 wajib memiliki kompetensi serta sertifikasi sesuai ketentuan pemerintah. DLH juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang limbah seperti oli bekas, aki bekas, maupun lampu neon ke tempat sampah biasa karena termasuk limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus.

"Masyarakat diimbau mengumpulkan limbah tersebut pada wadah yang aman untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas atau pihak yang berwenang agar dapat diproses sesuai prosedur dan tidak mencemari lingkungan," ucapnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan limbah B3 sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kota Medan.

Quote