Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dilangsungkan di Jalan Setia Jadi No.51 Kelurahan Setia Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (9/3) dan dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai.
Selanjutnya sesi kedua dilaksanakan pada pukul 14.30 Wib sampai selesai di Jalan Sei Kera No. 132 (SMKN 4 Medan) Kelurahan Pandai Hilir Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Menurut Wong Chun Sen, perlunya Perda No. 6 Tahun 2023 ini disosialisasikan kepada masyarakat agar memahami hak anak dan perlindungan anak dimata hukum serta tanggungjawab orangtua untuk memenuhi kebutuhan hidup anak yang layak.
Selain itu, sebut Wong, pemerintah juga turut berperan sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam hal ini, pembinaan koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.