Wong Chun Sen Tekankan Kemudahan Perizinan Hingga Pemberian Insentif Pajak Bagi Pelaku Usaha

Pemda dapat memberikan bantuan modal bagi usaha mikro dan kecil dalam bentuk uang maupun sarana dan prasarana.
Rabu, 18 Februari 2026 23:59 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Medan, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Wong Chun Sen, mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di hadapan ribuan warga, dengan menekankan kemudahan perizinan hingga pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha.

Pemda dapat memberikan bantuan modal bagi usaha mikro dan kecil dalam bentuk uang maupun sarana dan prasarana. Ada juga dukungan riset, pengembangan usaha, bantuan mesin produksi, serta pelatihan kewirausahaan, kata Wong, Selasa (17/2/2026).

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Polorina Panjaitan, Lurah Pandau Hilir Efrin HS Hasibuan, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Herman Hidayat, perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Della Tirbana, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, serta Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kota Medan Zainuddin Lubis.

Dalam pemaparannya, Wong menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengatur berbagai bentuk perlindungan dan pengembangan UMKM, mulai dari kemudahan perizinan, bantuan permodalan, pelatihan, hingga fasilitasi pemasaran berbasis digital.

Ia menyebut pelaku usaha seperti hotel melati, homestay, guest house, rumah kos, rumah makan, warung, hingga penyedia jasa akomodasi jangka pendek dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.

Baca juga :