Yani Noach Soroti Pembentukan Koperasi Merah Putih: Jangan Abaikan Prinsip Koperasi

Skema koperasi desa yang diinisiasi pemerintah pusat berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar koperasi.
Kamis, 08 Mei 2025 04:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yani Noach menyoroti rencana pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, skema koperasi desa yang diinisiasi pemerintah pusat berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar koperasi.

Koperasi seharusnya dibentuk atas dasar kesadaran dan kemauan bersama masyarakat, bukan intervensi dari pemerintah, kata Yani Noach, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, koperasi yang sehat dan berkelanjutan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut, koperasi wajib bersifat sukarela, terbuka, mandiri, serta dikelola secara demokratis oleh anggotanya.

Jika koperasi didirikan karena tekanan atau agenda pemerintah, maka akan bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan masyarakat. Anggota tidak akan merasa memiliki, dan akhirnya koperasi hanya bergantung pada dana pemerintah, ucapnya.

Baca juga :