Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan diskusi bersama pakar-pakar hukum mengenai rencana pengajuan amnesti kepada Presiden RI perihal kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.
Masih berlangsung (diskusi dengan pakar hukum), sudah kira-kira 70 persen tapi saya mau supaya lebih lengkap lah, kata Yasonna saat ditemui di peresmian gedung baru kantor imigrasi Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7).
Baca:Masih Ada Asa UntukBaiqNuril
Yasonna mengatakan setelah berdiskusi dengan pakar-pakar hukum, terdapat pro dan kontra mengenai amnesti, yakni beberapa pakar mengatakan bahwa amnesti kurang pas untuk diajukan perihal kasus Baiq Nuril.