Jakarta, Gesuri.id - Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpres KPK) akan segera ditandatangani olehPresiden Joko Widodo(Jokowi).
Pasalnya, kata Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly, draf Perpres tersebut sudah sampai di meja Sekretariat Negara (Setneg).
Baca:YasonnaMasih PelajariDraftRevisi UUKPK
Sudah di Setneg, ujar Yasonna Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
Rencana penerbitan Perpres itu menuai kritikan dari sejumlah pihak. Pasalnya Perpres itu dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah.