Ikuti Kami

Yasonna: Draft Perpres KPK Sudah di Meja Setneg

Perpres KPK akan segera ditandatangani Presiden Jokowi.

Yasonna: Draft Perpres KPK Sudah di Meja Setneg
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpres KPK) akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, draf Perpres tersebut sudah sampai di meja Sekretariat Negara (Setneg). 

Baca: Yasonna Masih Pelajari Draft Revisi UU KPK

"Sudah di Setneg," ujar Yasonna Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

Rencana penerbitan Perpres itu menuai kritikan dari sejumlah pihak. Pasalnya Perpres itu dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah.

Yasonna membantah saat dikonfirmasi hal tersebut. Politikus PDI Perjuangan itu memastikan Perpres bukan dibuat bukan untuk mengintervensi KPK.

"Enggak-enggak," pungkas Yasonna.

Sejumlah pihak mengkritik Perpres tersebut lantaran erpotensi mengebiri independensi KPK.

Dalam Pasal 1 ayat (1) draf perpres itu, disebutkan bahwa pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.

Baca: Perpres KPK Diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019

Selain itu ada sejumlah poin lainnya yang dianggap bermasalah. 

Di antaranya ihwal pembentukan Inspektorat Jenderal yang dinilai akan tumpang tindih dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK dan kewenangan Deputi Penindakan yang juga mengurus pencegahan korupsi.

Quote