Yasonna Harap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Jadi UU

Adapun Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Selasa, 30 Juni 2020 23:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 bisa disahkan menjadi undang-undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Nanti kita harapkan di paripurna juga pada pengambilan keputusan pada tingkat II bisa disahkan. Kami berharap undang-undang ini nantinya menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pilkada pada bulan Desember, kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6).

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca:Aplikasi Verasi Beri Manfaat Bagi Masyarakat

Baca juga :