Yasonna Laoly: Terpidana Bebas Bali Nine Dideportasi

Terpidana telah menjalani hukuman dengan status warga asing, harus segera dideportasi ketika bebas. 
Jum'at, 23 November 2018 16:25 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Malang, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan terpidana khususnya warga negara asing bakal dideportasi setelah menjalani masa hukuman.Hal ini juga berlaku bagi Renae Lawrence terpidana kasus narkoba asal Australia.

Baca:Yasonna: Sebagian Napi di Palu Sudah Kembali ke Lapas

Salah satu terpidana Bali Nine itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Bali, Rabu (21/11).

Sudah pasti (black list). Semua orang pernah melanggar, apalagi warga negara asing hak dia bebas, akan bebas begitu aturan hukumnya, ungkap Yasonna pada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Rabu.

Menurut Yasonna, terpidana telah menjalani hukuman dengan status warga asing, harus segera dideportasi ketika bebas.

Baca juga :