Ikuti Kami

Yasonna Laoly: Terpidana Bebas Bali Nine Dideportasi

Terpidana telah menjalani hukuman dengan status warga asing, harus segera dideportasi ketika bebas. 

Yasonna Laoly: Terpidana Bebas Bali Nine Dideportasi
Renae Lawrence. (Foto: ABC Australia)

Malang, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan terpidana khususnya warga negara asing bakal dideportasi setelah menjalani masa hukuman. Hal ini juga berlaku bagi Renae Lawrence terpidana kasus narkoba asal Australia. 

Baca: Yasonna: Sebagian Napi di Palu Sudah Kembali ke Lapas

Salah satu terpidana Bali Nine itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Bali, Rabu (21/11). 

"Sudah pasti (black list). Semua orang pernah melanggar, apalagi warga negara asing hak dia bebas, akan bebas begitu aturan hukumnya," ungkap Yasonna pada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Rabu.

Menurut Yasonna, terpidana telah menjalani hukuman dengan status warga asing, harus segera dideportasi ketika bebas. 

"Harus segera dideportasi, kalau sudah bebas. Kecuali masih PB (Pembebasan Bersyarat) tentu belum bisa (deportasi)," terang Yasonna. 

Ditambahkan, WNA dikenai pembebasan bersyarakat wajib hukumnya melapor sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Baca: Yasonna: Politisi Sontoloyo adalah Politisi Asal 'Sembur'

"Karena masih PB (pembebasan bersyarat) dibutuhkan untuk melapor resmi sekali beberapa waktu dan selama itu, tidak boleh melanggar hukum," sambungnya.

Dalam kasus Bali nine Renae divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Hukuman kemudian dipotong menjadi 20 tahun setelah proses peradilan lebih tinggi.

Quote