Yasonna Minta Pasal Soal Janji Menikahi di RKUHP Dihapus

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pasal tersebut justru memberi ruang pemerasan.
Rabu, 18 September 2019 18:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengusulkan ke Komisi III DPR untuk menurunkan Pasal 418 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah mendengar laporan Panitia Kerja (Panja).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pasal tersebut justru memberi ruang pemerasan.

Baca:Komisi III dan VIII DPR Sepakat SinkronkanRKUHPdan RUU PKS

Tanpa membahas lebih dalam, pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop, ujar Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Yasonna mengatakan usulan ini hasil masukan dari beberapa pihak. Dia juga mengaku belum sempat berdiskusi dengan dua pakar hukum perumus RKUHP, yakni Muladi dan Harkristuti Harkrisnowo.

Baca juga :