Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menilai Indonesia perlu membuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah.
Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, tulis Laoly pada akun media sosial miliknya yang dipantau di Jakarta, Rabu (30/3).
Baca:Ribka Tegaskan Pemecatan drTerawanMengada-ada!
Dalam unggahannya, dia juga menyesali sikap IDI yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purn) dr Terawan A Putranto --seorang spesialis radiologi-- dari keanggotaan.