Yasonna: Revisi UU Ciptaker Tak Perlu Dimasukan Ke Prolegnas

Revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022 karena telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Senin, 06 Desember 2021 22:46 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 karena telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka.

Pemerintah siap tindak lanjuti dan hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022, kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12).

Baca:Puan Tegaskan DPR RI Hormati Putusan MK

Dia mengatakan meskipun revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022, namun diharapkan menjadi prioritas untuk dibahas di awal tahun 2022.

Baca juga :