Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPRD Banten meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2025 guna menutup celah terjadinya manipulasi tersebut.
Hal ini menyusul satu dari 3 jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dinilai rawan dimanipulasi dan disalahgunakan oleh calon siswa maupun orang tua.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, temuan Ombudsman Banten di 2024 terhadap manipulasi sertifikat yang dijadikan sebagai dasar calon siswa mendaftar menggunakan jalur prestasi SPMB perlu diwaspadai agar tidak terjadi lagi pada 2025 ini.
Baca:GanjarUngkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa