Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPRD Banten meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2025 guna menutup celah terjadinya manipulasi tersebut.
Hal ini menyusul satu dari 3 jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dinilai rawan dimanipulasi dan disalahgunakan oleh calon siswa maupun orang tua.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, temuan Ombudsman Banten di 2024 terhadap manipulasi sertifikat yang dijadikan sebagai dasar calon siswa mendaftar menggunakan jalur prestasi SPMB perlu diwaspadai agar tidak terjadi lagi pada 2025 ini.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Yeremia melihat, dari 3 jalur SPMB, jalur prestasi adalah yang paling memiliki celah untuk disalahgunakan.
“Tiga jalur penerimaan lainnya yaitu prestasi (akademik dan non akademik), afirmasi, dan mutasi kurang lebih sama dengan tahun lalu. Namun yang rawan pada jalur ini yaitu pada prestasi non akademik,” katanya, Senin 26 Mei 2025.
Yeremia menuturkan, penggunaan sertifikat kejuaraan yang bukan pada kejuaraan berjenjang atau event tertentu yang nama evennya nasional atau bahkan internasional.
Event itu justri dilaksanakan dalam lingkup lokal dan tidak berjenjang terdeteksi pernah dijadikan senjata oleh siswa agar bisa lolos menggunakan jalur prestasi non akademik.
Kasus seperti ini menurutnya tidak boleh lagi terjadi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak boleh lagi kecolongan karena masalah ini.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten perlu memperjelas dalam juknis nanti sepertifikat yang seperti apa yang diakui.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“Terkait hal ini saya sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bahwa perlu diperjelas dalam petunjuk teknis (juknis) jenis sertifikat yang diakui dan harus mendapatkan validasi instansi apa saja,” katanya.
Juknis SPMB 2025, karena itu, harus betul-betul dibuat agar mudah dipahami, tidak multitafsir, dan pelaksana di lapangan memahami juknis tersebut dengan baik sehingga bisa memberikan pelayanan yang baik.
Juknis juga harus segera disebarluaskan kepada masyarakat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar tersosialisasikan dengan baik sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.